Home » Berita » BAKORLUH PROV. MALUKU UTARA JALIN KERJASAMA DIKLAT DASAR JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

BAKORLUH PROV. MALUKU UTARA JALIN KERJASAMA DIKLAT DASAR JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

Didalam undang-undang nomor 16 tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyebutkan bahwa penyuluhan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga Negara Republik Indonesia, pembangunan perikanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, bahan baku industri, memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya pelaku utama perikanan, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di pedesaan, meningkatkan pendapatan nasional, serta menjaga kelesetarian lingkungan hidup. Bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor perikanan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan perikanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Penyuluh perikanan merupakan pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang penyuluhan perikanan kepada unit organisasi atau masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha dibidang perikanan pada instansi pemerintah pusat dan daerah, dimana jabatan fugsional penyuluh perikanan merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas pokok dalam melakukan kegiatan penyuluhan perikanan meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan perikanan. Maka dari itulah, sebagaimana telah diamanahkan didalam undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan pasal 21 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus meningkatkan kompetensi penyuluh perikanan PNS melalui pendidikan dan pelatihan, dimana peningkatan kompetensi penyuluh perikanan tersebut berpedoman pada standar, akreditasi serta pola pendidikan dan pelatihan penyuluh yang diatur dengan peraturan menteri. Pengangkatan CPNS Penyuluh perikanan untuk mengisi lowongan formasi jabatan penyuluh perikanan dijelaskan didalam PER.19 MEN.PAN/2008 Pasal 26 ayat 3, setelah diangkat paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus diklat fungsional dibidang penyuluhan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina jabatan fungsional penyuluh perikanan.

Baca Juga

Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) kepada pihak Eksternal BPPP Ambon

Dalam upaya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *