Home » KTI » Konservasi » Menerapkan Limit of Acceptable Change (LAC) Terhadap Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan untuk Keberlanjutan

Menerapkan Limit of Acceptable Change (LAC) Terhadap Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan untuk Keberlanjutan

Pembangunan berkelanjutan mengharuskan adanya pembaruan-pembaruan strategi pengelolaan, terkait teknologi yang digunakan, metode yang diterapkan, dan juga kebijakan-kebijakan yang diberlakukan, sebab inti keberlanjutan terletak pada bagaimana strategi pengelolaan senantiasa tepat sasaran dalam waktu dan kondisi yang terus berubah (Agussalim).

I. Pendahuluan

Pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat yang merupakan visi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memadukan konsep pengelolaan sumberdaya agar memiliki daya saing dan pengelolaan yang berkelanjutan. Visi ini menjadi solusi ditengah banyaknya model pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang cenderung hanya mengeksploitasi tanpa memperhatikan kelestarian sumberdaya. Bahkan banyak pula yang mengeksploitasi sumberdaya dengan pengetahuan dan keterampilan tentang mutu yang kurang sehingga produk yang seharusnya bernilai tinggi tetapi tidak mampu bersaing dipasaran karena mutunya yang sudah jauh menurun. Misalnya para nelayan penangkap tuna yang masih melakukan proses loin di atas bodi yang cenderung tidak higienis sehingga tuna yang seharusnya bisa diekspor malah hanya dijual dipasar lokal atau dinilai dengan harga yang rendah. Atau penangkapan ikan-ikan karang dengan menggunakan potassium atau bom yang sangat merusak habitat ikan sehingga tidak bisa lestari untuk dinikmati masa-masa berikutnya.

Dewasa ini salah satu model pengelolaan perikanan adalah dengan adanya system zonasi dalam kawasan-kawasan perairan yang memungkinkan untuk pembatasan eksploitasi dalam upaya perlindungan sumberdaya agar tetap lestari disamping tetap memberi manfaat bagi masyarakat lokal. Meskipun belum semua kawasan perairan di Nusantara menerapkan pola pengelolaan semacam itu, tetapi paling tidak sudah bisa menjadi percontohan bagi kawasan perairan lainnya untuk menerapkan model pengelolaan yang sama. Contoh kawasan yang menerapkan model konservasi perairan adalah di Raja Ampat, Nusa Penida, Gili Matra, Anambas, dan beberapa daerah perairan lain yang sedang dalam persiapan.

Pengelolaan kawasan konservasi membutuhkan keterlibatan para pemangku kepentingan, agar manajemennya bisa berjalan dengan baik. Selain itu pengelolaan kawasan juga sebaiknya memiliki nilai-nilai yang ditetapkan pada indikator-indikator sumberdaya yang terdapat dalam kawasan konservasi sehingga memudahkan upaya pemantauan. Dari indikator sumberdaya yang ada bisa ditetapkan bersarnya nilai standar sumberdaya yang dianggap baik kondisinya dan akan menjadi patokan pemantauan bagi pengeola apakah kondisi sumberdaya berada dalam kategori baik, rentan atau kritis. Selain nilai standar, terdapat nilai di bawah standar yang dikenal dengan batas perubahan yang bisa diterima atau menerima perubahan yang tidak dapat dihindari tetapi menetapkan batas tingkat perubahan dapat diterima, yang kemudian dikenal dengan istilah LAC atau limit of acceptable change.

Melalui penetapan nilai standar dan nilai LAC dari indikator sumberdaya yang terdapat dalam kawasan konservasi perairan ataupun kawasan perairan yang ingin dijaga keberlanjutan suberdayanya maka upaya pemantauan sumberdaya bisa dilakukan. Dengan nilai standard an LAC, upaya pencegahan kerusakan sumberdaya pada tingkat yang parah bisa dihindari karena adanay patokan nilai yang harus dijaga dan menjadi sejenis alarm kepada pengelola. Tulisan ini mencoba menguraikan secara sederhana tentang pentingnya membuat nilai-nilai pada sumberdaya dan menetapkan standard an LAC untuk menjaga agar upaya pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan bisa tetap lestari disamping pengambilan manfaatnya.

II. Limit of Acceptable Change (LAC)

Limit acceptable change atau batas perubahan yang bisa diterima adalah kondisi terakhir/batas yang bisa ditoleransi atas dampak perubahan kondisi sumberdaya. Hal itu berarti kondisi ini bukan kondisi ideal yang distandarkan untuk suatu sumberdaya, tetapi merupakan pembatas antara kondisi yang bisa diterima dengan kondisi yang tidak bisa diterima akibat perubahan. Nilai ini menjadi sejenis lampu merah bagi para pengelola kawasan bahwa perubahan yang lebih jauh akan menyebabkan kerusakan sumberdaya yang sulit untuk recovery atau pulih lagi dalam waktu yang cepat. Batas perubahan ini ditetapkan dalam nilai yang terukur, sehingga mudah untuk dikontrol.

Mengadopsi konsep pengelolaan pariwisata berkelanjutan yang menitikberatkan perhatian pada kelestarian sumberdaya, tulisan ini mencoba menerapkan konsep LAC (limit of acceptable change) dalam pengelolaan sumberdaya perikanan. Dalam pengelolaan sumberdaya pada pariwisata berkelanjutan dikenal istilah LAC atau limit of acceptable change. LAC mencoba untuk menentukan berapa banyak perubahan yang dapat diterima sebagai akibat dari kunjungan tersebut dan bagaimana mengatasinya. LAC membantu dalam menentukan ruang lingkup, tingkat keparahan, dan penyebab masalah idealnya sebelum berubah menjadi tidak dapat diterima. LAC mendorong pengelola untuk menilai berbagai alternative daripada hanya terpaku pada satu solusi. LAC merupakan sebuah sistem yang fleksibel yang dapat disesuaikan dengan ekologi, keanekaragaman hayati tertentu, maupun pertimbangan sosial-budaya yang ada di setiap kawasan (Anonim, 2014).

Proses LAC pada awalnya dikembangkan oleh Dinas Kehutanan Amerika Serikat untuk dipergunakan dalam habitat teresterial hutan. Pada saat ini, proses tersebut sudah dipergunakan secara luas dalam berbagai lokalitas, termasuk dipergunakan dalam pengelolaan taman laut. Taman Nasional Afrika Selatan juga telah mengembangkan metode yang sama, berdasarkan istilah “Ambang batas Potensi Yang Dikhawatirkan/cemaskan” untuk menentukan kapan intervensi pengelolaan diperlukan dalam situasi tertentu (Anonim, 2014).

Logika dasar dari proses LAC ada enam (dikutip dari Buku Pegangan VERP, 1997 dalam Anonim, 2014) hal yaitu :

  1. Mengidentifikasi dua tujuan utama yang saling bertentangan
  2. Menetapkan bahwa kedua tujuan utama tersebut harus dikompromikan
  3. Tentukan tujuan utama mana yang pada akhirnya akan membatasi tujuan yang lain
  4. Menyusun standar LAC bagi tujuan utama yang sifatnya menghambat
  5. Kompromi tujuan utama ini hanya hingga standar LAC telah tercapai
  6. Kompromikan tujuan lain sebanyak yang diperlukan

1. Mengidentifikasi dua tujuan utama yang saling bertentangan. Dalam kasus kawasan konservasi perairan, dua sasaran tersebut umumnya adalah perlindungan terkait dengan kondisi lingkungan dan kelestarian ekosistem dan sumberdaya yang terdapat di dalamnya (tujuan 1) dan akses tidak terbatas ke sumber daya untuk pemanfaatannya oleh masyarakat misalnya penangkapan ikan (tujuan 2). Dua tujuan yang bisa saling bertentangan adalah jika suatu lokasi merupakan daerah penangkapan ikan yang potensial tetapi juga merupakan daerah pemijahan ikan. Dari dua kepentingan besar tersebut pengelola kawasan konservasi harus mampu melihat dua hal tersebut dan mampu memprioritaskan tujuan mana yang harus diutamakan. Atau contoh lainnya misalnya pada perlindungan sumberdaya terumbu karang, tetapi daerah tersebut merupakan lokasi kunjungan para penyelam atau objek pemancing ikan karang.

2. Menetapkan bahwa kedua tujuan utama tersebut harus dikompromikan. Jika satu atau tujuan utama lainnya tidak dapat dikompromikan, maka proses LAC tidak diperlukan – satu tujuan utama hanya harus dikompromikan seperlunya untuk memenuhi salah satu tujuan lain yang tidak dapat dikompromikan. Dari contoh kasus konservasi pada poin satu di atas, misalnya bahwa daerah penijahan tidak bisa dikompromikan karena tidak bisa atau sulit dipindahkan ke daerah lain, maka yang harus dikompromikan adalah penangkapan ikan di daerah tersebut harus di batasi atau malah dilarang sama sekali (dengan menjadikan wilayah perairan tersebut sebagai zona inti). Atau pada kasus sumberdaya terumbu karang, bahwa sumberdaya terumbu karang tidak bisa dikompromikan karena kerusakannya bisa berlangsung lama dan sulit untuk pulih kembali sehingga yang harus dikompromikan adalah minat para penyelam atau para pemancing apakah dengan melarang kegiatan tersebut atau membatasinya.

3. Tentukan tujuan utama mana yang pada akhirnya akan membatasi tujuan yang lain. Dalam kasus kawasan lindung, tujuan utama untuk melindungi kondisi lingkungan dan pengalaman pengunjung akan hampir selalu membatasi tujuan akses yang tak terbatas. Pada kasus konservasi di atas, tujuan utama menjaga keletarian sumberdaya dengan memproteksi daerah pemijahan ikan tersebut akan membatasi upaya penangkapan ikan di wilayah itu. Juga upaya menjaga kelestarian terumbu karang membatasi kegiatan penyelaman dan pemancingan ikan karang di wilayah tersebut.

4. Menyusun standar LAC bagi tujuan utama yang sifatnya menghambat. Standar LAC harus menunjukan kondisi minimal yang dapat diterima oleh lingkungan dan pihak yang mengambil manfaat. Dengan menyusun standar LAC pada suatu kawasan, maka bisa ditetapkan aturan pengelolaan yang sifatnya menghambat, yang satu sisinya memberi kemampuan recovery sumberdaya (ikan mampu memijah dengan baik, atau tutupan karang bisa bertumbuh dengan baik) dan disisi lain kepentingan nelayan untuk mendapatkan hasil tangkapan bisa terpenuhi atau para penyelam atau rekreasi pancing tetap dapat menikmati indahnya ikan-ikan karang. Maka dalam kasus pertama ini bisa diterapkan pembatasan penangkapan ikan dengan waktu, ukuran tangkap, jumlah tangkapan, dan alat tangkap. Dan pada kasus kedua dengan pembatasan jumlah penyelam, waktu penyelaman, standar sertifikat penyelam, ukuran pancing, jumlah pemancing, jumlah tangkapan, atau ukuran ikan yang boleh dipancing.

5. Kompromi tujuan utama ini hanya hingga standar LAC telah tercapai. Memperbolehkan terjadi penurunan kondisi lingkungan dan manfaat yang bisa dinikmati oleh nelayan, atau penyelam atau pemancing hingga pada standar minimal yang dapat diterima. Akses nelayan tidak boleh secara substansial dibatasi hingga mencapai standar yang ditetapkan. Demikian juga akses penyelam dan pemancing ikan tidak boleh dibatasi sepanjang sumberdaya berada pada kondisi baik di atas standar yang ditetapkan. Pembatasan penangkapan ikan, penyelaman, atau pemancingan untuk rekreasi ini bisa berubah ketika kondisi kelimpahan sumberdaya telah mencapai standar LAC.

6. Kompromikan tujuan lain sebanyak yang diperlukan. Setelah standar untuk kondisi lingkungan dan nelayan tetap bisa mendapatkan hasil tangkapan, penurunan tidak lagi diperbolehkan terjadi pada kelimpahan sumberdaya pada daerah pemijahan, dan akses penangkapan akan dibatasi seperlunya untuk mempertahankan standar kelimpahan sumberdaya ikan pada area tersebut.

Melihat logika dasar dari proses LAC dengan cara seperti ini sangat membantu berdasarkan beberapa alasan. Pertama, cara berpikir seperti ini menggambarkan bahwa tantangan mendasar dalam penggunaan lokasi penangkapan oleh nelayan tidak begitu banyak memberikan jalan keluar terhadap konflik yang dihadapi antara melindungi sumber daya dan eksploitasi oleh nelayan. Sebaliknya, penekanan harus dilakukan pada mendefinisikan peluang daerah penangkapan lain yang berasal dari pengalaman yang dialami oleh nelayan dan kondisi sumber daya, dan kemudian menentukan sejauh mana batas area pemijahan ikan dapat diakomodasikan. Kedua, logika ini memungkinkan pengelola untuk memberlakukan akses tidak terbatas – nilai yang harus dipatuhi oleh nelayan – adalah tujuan yang valid, tetapi tidak dapat diterapkan dengan bobot yang sama karena adanya keanekaragaman pengalaman yang dialami oleh nelayan dan perlindungan terhadap sumber daya. Ketiga, pemahaman tentang proses berpikir generik sangat membantu dalam memahami bagaimana berbagai kerangka kerja dapat disesuaikan atau diberlakukan dalam situasi yang berbeda tanpa kehilangan unsur-unsur penting dari kerangka kerja tersebut. Keempat, karena sudah ada minat dari pihak pengelola untuk menerapkan proses LAC yakni untuk mengatasi masalah selain daya dukung, maka pengujian proses generic dapat membantu untuk menentukan situasi kapan aplikasi tersebut dapat bermanfaat dan pada situasi mana menjadi tidak bermanfaat.

III. Indikator, Standar, LAC dan Upaya Pemantauan

Sumberdaya kelautan dan perikanan yang terdapat dalam area-area yang dikelola secara terencana agar mampu dikendalikan harus menetapkan indicator, nilai standar dan nilai perubahan yang bisa diterima (LAC). Melalui nilai yang ditetapkan itu maka selanjutnya pengelola bisa melakukan pemantauan dengan baik dan terncana sehingga kerusakan sumberdaya bisa dicegah.

Indikator adalah variable yang menjadi patokan penilaian sumberdaya. Pada ekosistem terumbu karang misalnya, indikator yang bisa dinilai adalah tutupan karang. Pada ekosistem mangrove atau padang lamun indikator yang bisa ditetapkan adalah luasan vegetasi mangrove atau padang lamun. Bisa juga menggunakan indikator jumlah dan jenis vegetasi. Pada spowning ground indikatornya bisa berupa kelimpahan ikan atau ukuran-ukuran ikan pada area spowning ground tersebut.

Menurut Anonim (2014) indikator harus ditentukan sebagai parameter dalam melihat isu-isu penting di lokasi tertentu dalam zona tertentu. Indikator tersebut harus berkaitan langsung dengan kegiatan pengelolaan yang dapat dikontrol. Pertanyaan-pertanyaan berikut membantu ketika mengidentifikasi indikator:

  1. Apakah indikator dapat memberitahu kepada kita apa yang kita ingin kita ketahui? Pertanyaan apa yang akan dijawab?
  2. Apakah indikator berhubungan langsung dengan kondisi sosial atau ekonomi dari sumber daya utama (penting)?
  3. Dapatkah indikator diukur dengan mudah dan dengan biaya yang relatif murah?
  4. Dapatkah indikator tersebut memberikan peringatan kepada pengelola ketika kondisi sumber daya mengalami penurunan sebelum mencapai batas yang tidak dapat diterima?
  5. Dapatkah indikator diukur tanpa mempengaruhi kegiatan pengelolaan?
  6. Akankah indikator memberikan informasi yang sepadan dengan waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkannya?
  7. Siapa yang akan melakukan pemantauan?

Standar adalah besaran nilai yang ditetapkan untuk indikator-indikator. Nilai tersebut bisa dibuat dalam angka atau persentase. Misalnya nilai standar untuk tutupan karang di area A sebesar 90%, artinya kondisi sumberdaya terumbu karang dengan tutupan 90% dianggap ideal untuk partumbuhan karang tetap sehat. Nilai standar vegetasi mangrove sebesar 80% pada area B, berarti luasan itu dianggap ideal untuk mempertahankan daya dukung lingkungan ekosistem mangrove area tersebut dan kemampuannya untuk pulih kembali atas tekanan yang terjadi terhadap sumberdaya mangrove. Standar bisa terdiri atas beberapa kategori seperti standar fisik, biologi, sosial dan sebagainya.

Nilai LAC adalah nilai yang ditetapkan sebagai nilai kritis atau batas perubahan yang bisa diterima akibat adanya tekanan pada sumberdaya. Nilai LAC bergandengan dengan nilai standar sumberdaya. Misalkan nilai LAC untuk terumbu karang pada area A sebesar 85% berarti kondisi 85% tutupan karang pada area tersebut adalah ambang batas perubahan yang bisa diterima dan harus segera dilakukan upaya menaikkan tutupan karang hingga mencapai nilai standar bahkan di atas nilai standar. Oleh karenanya nilai standar untuk kasus seperti ini lebih besar dibanding nilai LAC, atau kondisi standar adalah lebih baik dibanding kondisi LAC.

Misalkan nilai LAC vegetasi mangrove suatu area sebesar 75% maka nilai standarnya berada diatas angka tersebut yakni 80% atau 85%, tergantung kondisi yang dianggap wajar dan kondusif untuk kelestarian sumberdaya mangrove pada area tersebut. Jika sebuah perubahan mencapai nilai standar sumberdaya maka itu merupakan lampu kuning agar pengelola berupaya menghambat perubahan dengan mengidentifikasi faktor penyebab perubahan dan melakukan upaya-upaya preventif. Dan jika kondisi sumberdaya berada pada nilai LAC maka itu merupakan lampu merah dimana semua faktor penyebab perubahan yang merusak sumberdaya harus segera dihentikan atau pengelola melakukan segala upaya yang bisa membuat kerusakan sumberdaya tidak berlanjut.

Untuk mengidentifikasi kesesuaian perubahan kondisi sumberdaya dengan nilai standar dan nilai LAC maka harus dilakukan upaya pemantauan terhadap indicator yang dinilai. Pemantauan yang baik jika dilakukan dengan terencana, misalnya dilakukan secara periodik oleh-oleh orang-orang yang telah ditentukan. Pemantauan akan optimal jika pemantau memahami indikator-indikator sumberdaya dan besaran nilai yang ditetapkan. Selain itu ketepatan waktu pemantauan juga membantu pengelola dalam pengambilan keputusan pengelolaan, mislnya tindakan pencegahn atau penghentian aktivitas tertentu pada area tersebut. Berikut contoh tabel indikator, standar, LAC dan pemantauan yang dimodivikasi dari tabel LAC Anonim (2014):

Sumber Daya

Indikator

LAC

Standar

Rencana Pemantauan

Standar Biologis

Standar Fisik

Terumbu karang tutupan karang hidup 70% tutupan karang hidup Presentasi tutupan karang 80% Jumlah kerusakan karang oleh pemancing Pemantauan terumbu karang dengan metode manta tow, transek.Laporan dari penyelam dan nelayan.

 

IV. Pelibatan Stakeholder Dalam Penentuan Batas Perubahan yang Bisa Diterima (LAC)

Aspek kunci dari proses LAC adalah melibatkan para pemangku kepentingan. Standar dan indikator, dan tindakan, ditentukan dalam pertemuan partisipatif dengan para pemangku kepentingan. Stakeholder tidak hanya diberikan informasi tentang indikator dan standar; mereka turut membantu untuk memutuskan. Pengalaman dari mereka yang pernah terlibat dalam mengembangkan dan memodifikasi proses LAC menunjukkan bahwa keterlibatan pemangku kepentingan sangat penting.

Ada dua metodologi yang sangat baik yang dapat dipergunakan untuk memantau dampak yang diakibatkan eksploitasi: “Mengukur Keberhasilan” dan “Batas Perubahan yang Dapat Diterima”. Seperti yang telah disebutkan di atas, Batas Perubahan Yang Dapat Diterima (LAC) telah berkembang, khususnya untuk memungkinkan sumberdaya mengatasi kekurangan dalam konsep daya dukung dan kemampuan sumberdaya untuk pulih kembali (recovery), meskipun juga telah diterapkan pada situasi pengelolaan sumber daya yang lebih umum. Mengukur Keberhasilan dapat diterapkan bagi setiap tahapan perencanaan pengelolaan, dan tidak hanya terbatas untuk kawasan konservasi, dan yang terutama tergantung pada penetapan tujuan yang dapat dengan mudah dipantau, (Anonim, 2014).

Seperti yang telah diuraikan di atas, LAC menerima perubahan yang tidak dapat dihindari tetapi menetapkan batas tingkat perubahan dapat diterima. Untuk menerapkan metodologi LAC, pengelola kawasan konservasi perairan perlu berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menentukan visi bersama tentang kondisi seperti apa yang dapat diterima oleh suatu kawasan; tentukan indikator dan standar yang terkait dengan jumlah perubahan yang dianggap oleh pemangku kepentingan tidak dapat diterima di kawasan tersebut; dan secara terus menerus melakukan pemantauan untuk menilai dampak eksploitasi terhadap standar yang telah ditentukan sebelumnya.

Jika indikator menunjukan ambang batas penerimaan yang telah disepakati telah terlampaui, maka pengelola harus mengambil tindakan untuk mengurangi dampak negatif. Pendekatan LAC mendorong pengelola untuk mengatasi dampak tersebut dengan pengelolaan yang lebih rinci dan cermat terhadap keseluruhan daya dukung. Selain itu, dengan melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan dalam menetapkan batas-batas perubahan yang dapat diterima, maka pengelola dapat memperoleh lebih banyak kredibilitas ketika mereka mengajukan atau memerlukan perubahan pengelolaan yang mempengaruhi orang lain, seperti ketua adat, kelompok nelayan, tokoh masyarakat, penyuluh, operator wisata, pemandu wisata, dinas terkait dan warga masyarakat.

V. Kesimpulan

Pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan tidak cukup dengan perencanaan pengelolaan yang tidak memasukkan penatapan nilai LAC (limit acceptable change) atau batas perubahan yang bisa diterima. Dengan menetapkan nilai LAC maka pengelola memiliki ukuran standar perubahan sumberdaya yang dieksploitasi sehingga tidak sampai rusak sama sekali. Ukuran perubahan tersebut dinilai melalui pemantauan indikator-indikator sumberdaya yang dikelola. Penetapan nilai LAC sangat berguna baik untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan ataupun kawasan yang ingin dijaga kelestariannya. Indicator sumberdaya, nilai standar sumberdaya dan nilai LAC ditetapkan terhadap sumberdaya yang ingin dijaga kelestariannya disamping tetap memperoleh manfaat pengelolaannya.

Penetapan indikator, nilai standar dan nilai nilai LAC idealnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) sumberdaya yang dikelola. Dengan pelibatan stakeholder maka indicator yang dinilai akan lebih tepat, standar yang ditetapkan realsistis dan nilai LAC adalah kondisi yang bisa dihindari dan merupakan nilai yang tepat untuk upaya pelestarian sumberdaya. Pelibatan stakeholder juga akan sangat memudahkan upaya pemantauan, sebagai bagian vital pengkoreksian nilai-nilai yang ditetapkan berdasarkan perubahan yang terjadi terhadap sumberdaya. Dengan pemantauan yang periodik yang dilakukan secara konsisten, maka perubahan sumberdaya akan tetap bisa dikenali dan dapat dikendalikan.

Menerapkan LAC pada pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan akan sangat membantu upaya pelestarian sumberdaya di tengah kegiatan eksploitasi yang terus berlangsung. Nilai LAC yang disepakati akan menjadi rambu bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan baik pengelola kawasan, nelayan, pemerintah, pelaku wisata, masyarakat umum dan siapapun yang memiliki akses terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan. Dengan demikian visi pembangunan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan akan lebih mudah terwujud jika dalam setiap upaya eksploitasi ada standar-standar yang tidak boleh dilewati. Dan kesejahteraan masyarakat akan lebih mudah terwujud. Semoga…

Ditulis oleh Agussalim, S.Pi (Widyaiswara BPPP Ambon)

 

 

REFERENSI :

Anonim, 2014. Materi Pelatihan Pariwisata Berkelanjutan di Dalam Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. NOOA, USA.

Baca Juga

Penilaian DUPAK Penyuluh Perikanan Dihadiri Kapuslatluh dan Kadis Perikanan Ambon

Senin, 22 Februari 2021, pada kesempatan membuka acara Penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan Satminkal BPPP …

One comment

  1. fsondita@indo.net.id'

    Pak Agus, mantap!! Ini namanya penyebar-luasan ilmu pengetahuan konservasi.
    Terima kasih ya.

    Salam,
    Fedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *