Salam super sahabat #minamania pada tahu gak sih bahwa gratifikasi pada umumnya masih belum dipahami dengan benar dan dikenal secara luas oleh masyarakat, dan masih sedikit sekali orang yang bersedia melaporkan adanya gratifikasi. Hal ini mungkin karena masih dianggap sepele karena nilainya yang kecil, merepotkan dan bahkan menganggap bersalah bila menerima dan melaporkan gratifikasi.
Gratifikasi dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi apabila pemberian gratifikasi berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya kepada penyelenggara negara.
Apabila tidak dapat menolak karena tidak diberikan secara langsung atau alasan lainnya, maka tindakan yang bisa dilakukan oleh ASN adalah menerima dan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui https://gol.kpk.go.id selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Jadi para ASN dilingkup BPPP Ambon sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menolak pemberian gratifikasi dengan bentuk apapun berkedok perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024 nanti ya..