Home » Berita » Pelatihan Mata Pencaharian Alternatif Bagi ABK, Solusi Moratorium KKP

Pelatihan Mata Pencaharian Alternatif Bagi ABK, Solusi Moratorium KKP

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Maluku bersama Kepala BPPP Ambon Menyematkan Tanda Pengenal Kepada Peserta PelatihanSelasa 14 April 2015, di Aula Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Ambon berlangsung pembukaan pelatihan serentak untuk enam kegiatan pelatihan dengan jumlah peserta 130 orang. Pelatihan tersebut adalah Pelatihan perbengkelan dengan peserta 30 orang dan pelatihan pada 5 P2MKP (Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan) masing-masing dua angkatan dengan jumlah peserta 20 orang sehingga totalnya 100 orang. Peserta pelatihan merupakan para ABK (anak buah kapal) yang terkena dampak Moratorium Menteri Kelautan dan Perikanan No.56 Tahun 2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia, Permen KP No.2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di WPP Indonesia serta Permen KP No.4 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di WPP 714 (titik koordinat 126-1320 BT dan 4-60 LS yang daerah arsiran larangannya mencakup keseluruhan Wilayah Kecamatan Banda Naira dan sekitarnya yang akan dijadikan daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground) ikan khususnya Tuna.

peserta pelatihan 130 orangPada kesempatan memberikan sambutan pelatihan, Kepala BPPP Ambon, Mathius Tiku, S.Pi, M.Si , mengatakan bahwa Pemerintah melalui Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM-KP) memberikan perhatian kepada para ABK yang sedang tidak melakukan aktivitas selama pemberlakuan Moratorium ini, dengan memberi pelatihan agar bisa memiliki pendapatan alternatif dalam berbagai bidang usaha perikanan, yang meliputi penangkapan ikan dengan mini purse seine, perbengkelan, budidaya ikan di keramba jaring apung (KJA), diversifikasi olahan hasil perikanan (bagi istri ABK), dan kerajinan kulit kerang mutiara. Kepala BPPP Ambon juga mengucapkan Selamat berlatih bagi para peserta, “manfaatkan pelatihan dengan baik, manfaatkan fasilitas pelatihan dengan baik bagi yang berlatih di Balai”.

IMG_8236Pelatihan yang dilaksanakan secara serempak ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Dr. Ir. Romelus Far-Far, M.Si. Dalam sambutannya Kepala Dinas KP Provinsi Maluku menyatakan bahwa pelatihan dalam rangka memberikan Solusi Mata Pencaharian alternatif bagi anak buah kapal (ABK) yang terkena dampak Moratorium 2015 yang dilaksanakan BPPP Ambon ini patut diapresiasi. Karena dengan pelatihan ini selain memberi solusi bagi ABK dan keluarganya, juga menjadi kesempatan bagi pihak pemerintah menjelaskan tentang apa sih sebenarnya isi Moratorium itu. Menurut Far-Far, “pemerintah tentunya tidak menutup mata dari berbagai dampak yang ada terkait dengan diberlakukannya kebijakan moratorium ini, terutama yang langsung dihadapi oleh para ABK yang tidak dapat melaksanakan aktivitasnya”. Selanjutnya Far-Far menguraikan bahwa “kebijakan Moratorium ini, selain dimaksudkan untuk memerangi maraknya IUU (illegal, unreported and Unregulated) Fishing di Wilayah Pengeloaan Perikanan (WPP) Indonesia yang banyak dilakukan kapal-kapal ikan eks asing, juga untuk menyelamatkan kondisi sumberdaya ikan kita.

Menurut Far-Far, dalam menerapkan kebijakan ini pemerintah sebenarnya telah mengkaji secara matang tentang kemungkinan-kemungkinan dampak yang terjadi. Dampak lingkungan yang mungkin dapat terjadi sebagai akibat dari kebijakan ini umumnya positif bagi sumberdaya ikan seperti berkurangnya tekanan penangkapan terhadap sumberdaya ikan; berkurangnya kerusakan ekosistem dan sumberdaya ikan; dan apabila Moratorium ini diperpanjang lagi sampai 2 atau 3 tahun maka dampak bilogis akan lebih signifikan lagi dengan meningkatnya trend CPUE (catch per unit effort) dari kapal-kapal ikan yang beroperasi.

Kadis KP Provinsi Maluku juga menambahkan bahwa ada pula dampak positif secara ekonomi dari kebijakan ini yakni akan menguntungkan kapal-kapal ikan nasional karena hasil tangkapannya akan naik, serta berkurangnya kerugian Negara akibat praktek penangkapan illegal itu yang diestimasi mencapai lebih dari Rp. 7,5 triliun, dan menyempurnakan sistem pengelolaan perikanan dan perizinan usaha perikanan tangkap nasional.

Pada akhir sambutannya Kepala Dinas KP Provinsi Maluku menjanjikan kepada peserta bahwa apabila para peserta ingin melakukan usaha di sektor Kelautan dan Perikanan, para peserta dipersilahkan membentuk kelompok dan membuat proposal lalu mengajukannya ke Dinas KP Provinsi Maluku, dan akan ditindaklanjuti. Selain itu harapan beliau nantinya dampak dari pelatihan ini dapat juga mensupport Program Nasional Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (M-LIN).

Pelatihan yang dilakukan secara serentak ini, dilaksanakan pada enam lokasi yang berbeda. Pelatihan perbengkelan dilaksanakan di BPPP Ambon, Pelatihan penangkapan ikan dengan purse seine di P2MKP Suita Dewi di Desa Ureng, Pelatihan Budidaya ikan kuwe dan ikan kerapu pada KJA di P2MKP Teri di Desa Waiheru, Pelatihan Kerajinan kulit Kerang di P2MKP Sweet Hatukau di Ahuru Desa Batu Merah, Pelatihan Kerajinan Kulit Kerang Mutiara di P2MKP Sumber Rezeki di Gang Banjo Desa Batu Merah, dan Pelatihan Diversifikasi Pengolahan Hasil Perikanan di P2MKP Fajar di Desa Latuhalat. Pelatihan perbengkelan di BPPP Ambon dijadwalkan berlangsung dari tanggal 13 sampai 18 April 2015, sedangkan Pelatihan pada P2MKP akan berlangsung selama empat hari sejak tanggal 14 sampai 17 April 2015.

Melalui Pelatihan ini diharapkan dapat membuka wawasan bagi para peserta pelatihan untuk membangkitkan semangat berusaha di sektor kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarganya.

Baca Juga

PENGADAAN JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN (PJLP)TAHUN 2024 BPPP AMBON

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Balai Pelatihan danPenyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon, kami …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *